Android Mania, Apa itu E Faktur Pajak Go ID?
Buat para Android Mania yang belum tahu, E Faktur Pajak Go ID merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pengguna dalam melaporkan pajak. Aplikasi ini dapat digunakan oleh seluruh wajib pajak baik itu perorangan, badan usaha, maupun koperasi. Dengan E Faktur Pajak Go ID, pengguna dapat mengajukan permohonan Faktur Pajak Elektronik sebagai bukti transaksi pajak.
Didukung dengan teknologi yang canggih, pengguna dapat menggunakan E Faktur Pajak Go ID kapanpun dan dimanapun dengan mudah dan praktis. Selain itu, E Faktur Pajak Go ID juga dapat diakses melalui website resmi dan aplikasi mobile. Jadi, bagi yang belum memilikinya, segera download aplikasinya di Play Store atau App Store.
Kelebihan E Faktur Pajak Go ID
👍 Meningkatkan efisiensi pemrosesan pajak
👍 Mengurangi kecurangan dalam pelaporan pajak
👍 Mudah digunakan oleh seluruh wajib pajak
👍 Dilengkapi dengan fitur pengiriman Faktur Pajak Elektronik secara online
👍 Mendapatkan rekapitulasi secara periodik
👍 Menjamin keamanan data transaksi pajak
Kekurangan E Faktur Pajak Go ID
👎 Masih adanya kendala dalam penggunaan aplikasi pada perangkat tertentu
👎 Tempat pelatihan dan sarana lainnya yang minim
👎 Tidak semua wajib pajak memiliki akses internet untuk dapat menggunakannya
👎 Masih terdapat wajib pajak yang enggan atau kesulitan dalam menggunakan aplikasi
👎 Proses pengajuan Faktur Pajak Elektronik yang harus dilakukan secara manual pada beberapa kategori
👎 Proses pengajuan Faktur Pajak Elektronik yang harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu
Tabel Informasi Lengkap Mengenai E Faktur Pajak Go ID
Informasi |
Keterangan |
---|---|
Nama Aplikasi |
E Faktur Pajak Go ID |
Platform |
Android dan IOS |
Fungsi Utama |
Membuat dan mengirimkan Faktur Pajak Elektronik |
Fitur Lainnya |
Rekapitulasi, rincian transaksi, pembaruan profile, notifikasi |
Kompatibilitas |
Minimum Android 4.1 dan IOS 8.0 |
Developer |
Direktorat Jenderal Pajak |
Ukuran Aplikasi |
23 MB (Android) dan 52.5 MB (IOS) |
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Bagaimana cara mendaftar E Faktur Pajak Go ID?
Untuk mendaftar E Faktur Pajak Go ID, pengguna harus memiliki NPWP dan alamat email aktif. Setelah itu, pengguna dapat mengakses website resmi Direktorat Jenderal Pajak dan melakukan pendaftaran.
2. Apakah E Faktur Pajak Go ID gratis?
Ya, E Faktur Pajak Go ID dapat diunduh secara gratis melalui Play Store atau App Store.
3. Apakah Faktur Pajak Elektronik yang dibuat menggunakan E Faktur Pajak Go ID dapat dipergunakan sebagai bukti potong PPh Pasal 22?
Ya, Faktur Pajak Elektronik yang dibuat menggunakan E Faktur Pajak Go ID dapat dipergunakan sebagai bukti potong PPh Pasal 22 dan dapat dicetak sebagai bukti potong PPh Pasal 22.
4. Apakah setiap wajib pajak wajib menggunakan E Faktur Pajak Go ID?
Ya, setiap wajib pajak wajib menggunakan E Faktur Pajak Go ID dalam pelaporan pajaknya.
5. Jika terjadi kesalahan dalam membuat Faktur Pajak Elektronik, apakah dapat dilakukan perbaikan?
Ya, jika terjadi kesalahan dalam membuat Faktur Pajak Elektronik, pengguna dapat melakukan perbaikan melalui fitur korreksi Faktur Pajak Elektronik.
6. Apakah E Faktur Pajak Go ID dapat digunakan oleh wajib pajak yang memiliki beberapa badan usaha?
Ya, E Faktur Pajak Go ID dapat digunakan oleh wajib pajak yang memiliki beberapa badan usaha. Namun, setiap badan usaha harus mendaftarkan diri secara terpisah dan menggunakan NPWP yang berbeda.
7. Bagaimana cara mengatasi kendala teknis saat menggunakan E Faktur Pajak Go ID?
Untuk mengatasi kendala teknis saat menggunakan E Faktur Pajak Go ID, pengguna dapat menghubungi call center Direktorat Jenderal Pajak atau mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat.
Kesimpulan
Setelah membaca artikel ini, semoga Android Mania dapat memahami pentingnya penggunaan E Faktur Pajak Go ID dalam melaporkan pajak. Meskipun terdapat beberapa kekurangan dalam penggunaannya, namun kelebihannya cukup signifikan untuk membantu pengguna dalam melaporkan pajak secara lebih efektif dan efisien.
Jangan ragu untuk segera mengunduh aplikasi ini dan gunakan untuk melaporkan pajak dengan lebih mudah dan praktis lagi. Dengan menggunakan E Faktur Pajak Go ID, pengguna dapat memastikan pelaporan pajak yang lebih akurat dan terhindar dari sanksi administratif.
Disclaimer
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang telah tersedia di internet dan sumber lainnya. Penulis tidak bertanggung jawab atas kesalahan informasi, kerugian atau kerusakan yang dialami oleh pembaca yang disebabkan oleh penggunaan informasi dari artikel ini.